MEMBER PPHI RAIH SPPT SNI 1811-2007 !
Feb 8th, 2010 by girifumi
Gembar gembor helm SNI 1811-2007 sudah beredar lebih dari setahun lalu. Awalnya SNI hanya bersifat sukarela. Bagi produsen helm yang tergabung dalam Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) bukanlah hal yang sulit meski bukan berarti bisa lolos begitu saja. Ada pula produsen helm diluar AIHI yang peduli turut berpartisipasi sebut saja CV.Triona Multi Industri (SHC helmet) dan PT.Dynaplast,Tbk (Gardio). Komitmen CV.Triona Multi Industri untuk memproduksi helm berkualitas menjadikannya bagian dari AIHI kuartal akhir tahun 2009. Mantap !
Untuk mendapatkan emboss SNI yang terletak di sebelah kiri helm diakui oleh produsen helm diluar AIHI yang belakangan membuat kelompok sendiri yaitu Paguyuban Pengrajin Helm Indonesia (PPHI) bukanlah hal yang mudah. Malah ada yang langsung menuding ini merupakan monopoli helm oleh pabrikan besar. Peraturan menteri Perindusrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib membuat para pengrajin helm dibuat ketar ketir.
Seperti yang telah dijelaskan, ini dimaksudkan untuk memproteksi helm buatan dalam negeri dan sama sekali bukan untuk mematikan industri kecil. Penundaan tidak semata penundaan, sebagai jalan tengah maka Pihak Direktorat Industri dan Argo Kimia Departemen Perindustrian memberikan solusi yaitu bantuan pengurusan SPPT SNI kepada anggota PPHI.Tentu saja hal ini disambut gembira. Kemudian member PPHI dibagi kedalam 10 kelompok, mulai dari Sistem Manajemen Mutu dan persyaratan teknis soal SNI. Belakangan, apa yang dikuatirkan oleh PPHI sama sekali tak terbukti !
Uji helm produksi PPHI di laboratorium Balai Besar Bahan dan Barang Tehnik (B4T) Bandung memberikan sinyalemen bagus, seluruh sampel dari PPHI lulus !
Akhirnya pada tanggal 4 Desember 2009 telah diterbitkan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI. Jelas ini menunjukan mutu produk dari member PPHI dengan produsen helm ternama lain adalah kurang lebih sama.
Maka selamat datang helm produksi PPHI sebagai bagian dari peranti keselamatan bikers ! Juga bagi para bikers, gak usah kuatir lagi, untuk mengenakan helm lokal terbukti produk Indonesia secara mutu sudah memiliki standar yang telah mengacu ke standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505. Standar ini mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.


wah itu ada yg pakai helm di siku (otak nya di taruh di siku ya)
sipp…
permasalahannya adalah, bagaimana nasib helm yang dibeli sebelum pemberlakuan SNI ini? adakah uji/klarifikasi bahwa helm tersebut lulus SNI juga?
bagaimana pula stok2 yang ada di penjual helm yang belum ada tanda lulus SNI? bisakah memperoleh tanda lulus uji, misalnya seperti pada uji emisi?
Absen dlu mas..!
helmku yg udah bau harus diuji lg gak ya…??
@mas jomblo:lha itu mas masalah e,,yg udah kmren2 dibeli statusx gmna?
wah berarti helm2 SNI nati harganya akan murah ya
mas giri, kalo sertifikasi sni biayane gede yo mas?
@Bang Sat
wah,teliti juga sampeyan.no comment deh..
@JA
dapet info dari member AIHI,untuk penjual akan diberi semacam sertifikat kalo helm ini sudah memenuhi SNI.nah,yang gw gak tau,kan end usernya.helmku juga DOT.
@mOY
hadir om…
@moo
statusnya ? jomblo,he3x…itu lagi diinvestigasi.soalnya sayang juga,helmku masih bagus banget.masa kudu ganti ?
@MR
naik lah mas..tapi cuma lebih mahal 20 ribu (gak signifikan) tapi kok banyak yang ngeluh ya? he3x..
@tad_kanibal
iya om..tapi dengan begitu,produk akan lebih diterima oleh publik..
helm sampeyan opo?
Selamat buat anggota PPHI dalam memperoleh SPPT SNI yang mengacu pada SNI helm 1811-2007.
oya cak giri, Triona sudah terdaftar jadi anggota AIHI lho sejak kwartal akhir tahun lalu.
@rony
wah,Humas AIHI nih..thanks infonya.sudah diupdate..
Selamat tuk PPHI!
Smoga tambah suxs…amiin